PEMERINTAH
KABUPATEN ACEH TENGGARA
|
|
DINAS
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
|
|
SMP NEGERI 2
KETAMBE
|
|
Jln. Kutacane–Blangkejeren Km. 45 Kode Pos. 24652Desa Rumah
Bundar
|
Nomor
|
:
|
422/90/III.2/2018
|
Kutacane, 03 Nopember 2018
|
Lampiran
|
:
|
-
|
Kepada Yth,
|
Perihal
|
:
|
Edaran
|
Guru dan Tenaga Kependidikan
|
SMPN 2 Ketambe Satap
|
|||
Di
Tempat
|
Menyikapi
surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tenggara Nomor :
420/833/I.b/2018 tanggal 09 Oktober 2018, maka Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Negeri 2 Ketambe Satap menginstruksi kepada guru beserta pegawai SMP Negeri 2
Ketambe Satap agar mematuhi hal-hal sebagai berikut :
1.
Melakukan pengontrolan pada saat
jam pelajaran terkait benda elektronik yang dibawa siswa ke lingkungan sekolah
terutama HP;
2.
Memberikan sanksi kepada siswa
yang berambut gonrong atau tidak sesuai dengan ketentuan;
3.
Bagi guru yang berhalangan hadir
agar membuat surat izin dari kepala sekolah dan ditembuskan ke Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan;
4.
Guru tidak dibenarkan membawa HP
kedalam kelas saat proses belajar mengajar sedang berlangsung;
5.
Guru tidak dibenarkan merokok
saat proses belajar mengajar;
6.
Guru Wanita wajib berpakaian
sopan (tidak boleh memakai pakaian ketat);
7.
Setiap guru yang masuk wajib
hadir pukul 7.30 WIB, dan berdiri di pintu gerbang masuk sekolah;
8.
Untuk pembelajaran Jam Pertama guru
harus memimpin do'a di depan kelas masing-masing 5 (lima) menit sebelum masuk
kelas;
9.
Wakil Kepala Sekolah PNS Wajib
Hadir 6 Hari Kerja dan 5 Hari kerja bagi wakil kepala sekolah yang berstatus
honorer dan dapat menangani permasalahan di sekolah dengan bijaksana;
10.
Bagi guru yang tidak kooperatif
dengan aturan agar secepatnya di laporkan kepada kepala sekolah kemudian
dilanjutkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, baik PNS maupun guru bhakti.
Demikian Surat
ini disampaikan untuk di tindak lanjuti, terima kasih.
Kepala,
JAINUDIN, ST
NIP.
197208172006041014
Tembusan:
1. Bupati Aceh Tenggara;
2. Ketua DPRD Aceh Tenggara;
3. Inspektur Insfektorat
Kabupaten Aceh Tenggara;
4. Ketua MPD Kabupaten Aceh
Tenggara;
5. Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan;
6. Pertinggal.
0 Comments