Kepala Sekolah Mengeluarkan Aturan Terkaitan Kedisiplinan Guru dan Pegawai Pada SMPN 2 Ketambe Satap

aceh tenggara.jpg
PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TENGGARA
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SMP NEGERI 2 KETAMBE
Jln. Kutacane–Blangkejeren Km. 45 Kode Pos. 24652Desa Rumah Bundar



Nomor
:
422/90/III.2/2018
Kutacane, 03 Nopember  2018
Lampiran
:
-
Kepada Yth,
Perihal
:
Edaran
Guru dan Tenaga Kependidikan



SMPN 2 Ketambe Satap



         Di Tempat


Menyikapi surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tenggara Nomor : 420/833/I.b/2018 tanggal 09 Oktober 2018, maka Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 Ketambe Satap menginstruksi kepada guru beserta pegawai SMP Negeri 2 Ketambe Satap agar mematuhi hal-hal sebagai berikut :
1.               Melakukan pengontrolan pada saat jam pelajaran terkait benda elektronik yang dibawa siswa ke lingkungan sekolah terutama HP;
2.               Memberikan sanksi kepada siswa yang berambut gonrong atau tidak sesuai dengan ketentuan;
3.               Bagi guru yang berhalangan hadir agar membuat surat izin dari kepala sekolah dan ditembuskan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
4.               Guru tidak dibenarkan membawa HP kedalam kelas saat proses belajar mengajar sedang berlangsung;
5.               Guru tidak dibenarkan merokok saat proses belajar mengajar;
6.               Guru Wanita wajib berpakaian sopan (tidak boleh memakai pakaian ketat);
7.               Setiap guru yang masuk wajib hadir pukul 7.30 WIB, dan berdiri di pintu gerbang masuk sekolah;
8.               Untuk pembelajaran Jam Pertama guru harus memimpin do'a di depan kelas masing-masing 5 (lima) menit sebelum masuk kelas;
9.               Wakil Kepala Sekolah PNS Wajib Hadir 6 Hari Kerja dan 5 Hari kerja bagi wakil kepala sekolah yang berstatus honorer dan dapat menangani permasalahan di sekolah dengan bijaksana;
10.           Bagi guru yang tidak kooperatif dengan aturan agar secepatnya di laporkan kepada kepala sekolah kemudian dilanjutkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, baik PNS maupun guru bhakti.
Demikian Surat ini disampaikan untuk di tindak lanjuti, terima kasih.
Kepala,





JAINUDIN, ST
NIP. 197208172006041014

Tembusan:
1. Bupati Aceh Tenggara;
2. Ketua DPRD Aceh Tenggara;
3. Inspektur Insfektorat Kabupaten Aceh Tenggara;
4. Ketua MPD Kabupaten Aceh Tenggara;
5. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
6. Pertinggal.

Post a Comment

0 Comments